Keberhasilan kaPolsek Kemuning Polda Riau Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu-Sabu 2,35 Gram


Batamnews88//KEMUNING - Awal tahun 2025 Polsek Kemuning  berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah terlspaor Suprianto als Supri bin mukadar di desa keritang RT 003 RW 004 kecamatan kemuning kab.inhil . Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total kotor 2,35 gram.


Kapolsek Kemuning Kompol AR TARIGAN S.Sos,M.H.memerintahkan  Kanit Reskrim polsek kemuning dan tim opsnal Polsek Kemuning Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut. 


AR Tarigan selaku Kapolsek Kemuning menyampaikan kepada awak media,Sabtu 11/01/2025,Menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dirumah terlapor tersebut.


“Kemudian pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2025,sekitar pukul 17 wib tim opsnal Polsek Kemuning mendapati 1(satu) orang pria yang bernama  Suprianto als Supri bin mukadar,pada kesempatan itu juga langsung di lakukan penangkapan,dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu tepatnya di pot bunga yang terletak di dapur rumah.


Saat itu pula tim opsnal Reskrim Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan kepada  terlapor,ungkap Tarigan.


“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pot bunga yang terletak di dapur , dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut,tambahnya lagi.


Terlapor  Suprianto als Supri bin mukadar mengaku  menawakarkan untuk dijual dan menjual,


Barang bukti yang yang diamankan - 12 (dua belas) bungkus plastik klep bening jenis Shabu - Shabu kurang lebih 2,35 gram, serta 3(tiga)bungkus plastik klep,dan 1(satu),bungkus klep bening berukuran besar,ditambah lagi 1(satu ) buah dompet bertuliskan toko mas Fitri,satu buah pipet yang sudah dipotong kecil,juga 1(satu) buah timbangan digital warna silver bertuliskan MING HENG MINI SCALE,ditambah lagi 1(satu ) Unit Handphone merk Vivo 2007,warna merah dengan nomor IMEI 1:860065055853495,inilah barang bukti yang di amankan.


"Tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Di tambahkan kapolsek Kemuning, Kompol AR TARIGAN S.Sos,M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya serius,(HadiGus)

Posting Komentar

0 Komentar