HMI Cabang Tembilahan Ajukan Audiensi ke Kejari Inhil Terkait Dugaan Korupsi BAZNAS Program Paket Premium Ramadhan 2024


INDRAGIRI HILIR -  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berupa paket 3000 premium Ramadhan 2024 yang bernilai Rp1,6 miliar.  


Surat audiensi tersebut disampaikan pada Senin, 18 November 2024 dengan tujuan untuk meminta klarifikasi dan kejelasan terkait pelaksanaan program yang diduga tidak transparan. Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawalan terhadap dugaan kasus yang mencederai amanah umat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.  


“Kami menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program paket Ramadan ini. Kami ingin mendengar langsung keterangan dari pihak Kejari mengenai langkah yang telah diambil dalam mengusut dugaan ini,” ujar Muhammad Yusuf.  


HMI Cabang Tembilahan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.  


“Kami meminta Kejari Inhil untuk serius dalam menangani kasus ini. Jika benar ada penyalahgunaan, maka pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan hal ini di buka secara terang dan seadil-adilnya,” tambahnya.  


Sementara itu, pihak Kejari Inhil hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audiensi tersebut. HMI berharap audiensi ini dapat segera terlaksana demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pengelolaan zakat di Kabupaten Indragiri Hilir.  


Melalui langkah ini, HMI Cabang Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengawal dana zakat yang menjadi hak kaum dhuafa.(***)

Posting Komentar

0 Komentar