Pencuri Motor di Bengkong Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Batam - Nasib apes dialami seorang pria bernama BS. Motor pria 39 tahun itu raib ketika anaknya memarkirkan di depan ruko sewaan di Bengkong.


Kejadian pencurian motor ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, saat kejadian anak korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir ruko sekira pukul 00.10 WIB. Lalu pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah motor sudah hilang.


“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Pakpahan dalam keterangannya, Senin (22/7) siang.


Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di daerah Kecamatan Batuampar.


“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.


Pakpahan melanjutkan, Dapot melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu membawa kabur motor curiannya. Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore, di Batuaji.


“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari 1 kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” ujarnya.


Selain mengamankan Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.


“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tukas Pakpahan di kantornya.

(DD)

Posting Komentar

0 Komentar