Subditgakkum Ditpolairud Polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI ke negara Malaysia

Batam - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku perekrutan dan pengiriman para calon Pekerja Migran indonesia (PMI) yg akan berangkat bekerja ke Luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan resmi di perairan Kepri.


Pengungkapan kasus PMI kali ini bermula dari Informasi masyarakat akan adanya pengiriman Calon PMI ke malaysia kemudian Tim Subditgakkum melakukan pendalaman hingga ke salah satu hotel di Nagoya.


Setelah berkoordinasi yg cukup alot dengan pihak Hotel akhirnya personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku (EA) dan berhasil mengamankan 4 orang perempuan yg akan di bawa berangkat oleh pelaku ke Malaysia.


 Dirpolairud Polda Kepri "Kombespol Trisno Eko Santoso S.I.K" melalui Kasubdit gakkum Ditpolairud Polda Kepri "AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut, korban 4 orang perempuan yang telah berhasil diselamatkan tersebut berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara dan saat ini telah  diserahkan ke BP2MI Kota Batam [08/06/2024] 


Atas perbuatan pelaku (EA) dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 KUHP ,tutupnya (DD)

Posting Komentar

0 Komentar