pelaku pencurian berhasil diamankan Polsek lubuk baja


Sabtu ,18 Mei 2024

Batamnews88//Lubuk baja –Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA JONATHAN REINHART PAKPAHAN, S.Tr.K., M.H telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial N Als ARUN terduga pelaku Tindak Pidana "Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, di depan Toko The Fura Pasar Penuin Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.(18/05/2024) 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 Sekira Pukul 08.30 Wib, pelapor Sdri. P dari i Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam membawa korban  dengan menggunakan Kursi Roda ke Pasar Penuin Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam untuk membeli barang. 


Sesampainya di depan Toko The Fura Pasar Penuin Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pada saat pelapor sedang belanja beberapa meter dari korban dan saat itu Handphone korban diletakkan dibagian belakang kursi roda yang diduduki korban. Melihat hal tersebut Tersangka langsung mengambil/mencuri Handphone milik korban dan membawa kabur namun saat HPnya diambil tersangka pelapor teriak dan Tersangka diamankan Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Security Pasar Penuin. Tidak lama kemudian Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung membawa Tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku- 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih


Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial N Als ARUN terduga pelaku Tindak Pidana "Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, di depan Toko The Fura Pasar Penuin Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam


Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun  Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K.

(Redho)

Posting Komentar

0 Komentar