Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Permohonan Kantor Hukum Manalu & Rekan Selaku Pengacara Tsk Sepmen Parulian Manalu



Batam - Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Irdianto, SH menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu & Rekan tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, an. Sepmen Parulian Manalu, dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa (16/1/ 2024).


Pemohon: Kantor Hukum Manalu & Rekan selaku kuasa hukum tersangka an. Sepmen Parulian Manalu : Binhot Manalu,SH, Niksen Manalu , SH, Pendi Ujung, SH, Aandry Yasen Presley,SH, Mual Erianto Simamora,SH dan M. Eko Septiawan,SH.


Termohon: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq Kepala Kepolisian Sektor Sei Beduk Cq Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan dihadiri Kuasa Hukum dari Sikum Polresta Barelang yaitu Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, Aipda Galis Pranoto SH, MH, Briptu Ardianti Zalukhu, SH, dan KBO Reskrim Ipda Nickson Simbolon, SH, MH. 


Adapun tuntutan Pihak Pemohon. 


Menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan an. Sepmen Parulian Manalu. 


Menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk. 


Memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp. 10.000.000.


Dalam persidangan itu, Welly Irdianto, SH menolak praperadilan seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.


“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu & Rekan selaku kuasa hukum tersangka an. Sepmen Parulian Manalu secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.


Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum pemohon tsk Sepmen Parulian Manalu.


Sekira pukul 14.10 wib giat sidang ditutup oleh Hakim. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(Siti)***

Posting Komentar

0 Komentar