Anambas 25/10/2023-Kepala Kejaksaan Natuna cabang Tarempa Josron S Malau melaksanakan pemindahan dan eksekusi terhadap 6 orang tahanan ke rutan Kelas I Tanjungpinang, pemindahan itu dilakukan oleh petugas Kejaksaan tarempa pada pukul 07.00 Wib dengan pengawalan anggota Polresta kabupaten Anambas Kepulauan Riau. (25/10/2023)
Proses persidangan para tahanan diikuti oleh JOSRON SARMULIA MALAU, S.H. dan HARYS GANDA TIAR SITORUS, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum, seluruh para Tahanan dinyatakan menerima putusan Majelis Hakim sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kacabjari Tarempa mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut putusan pengadilan yang telah inkracht agar dilakukan pemindahan dan eksekusi, terhadap tahanan laki-laki berinisial A,IS,T,FG,MF sebagai pelaku tindak pidana perlindungan anak berjumlah 5 orang, selanjutnya terdapat 1 orang tahanan perempuan berinisial SU sebagai pelaku tindak pidana secara online dengan vonis masing - masing hukuman berkisar 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun, ucapnya.
Sidang para tahanan dilakukan oleh Pengadilan Natuna secara online atau daring di rumah tahanan polres Anambas hingga putusan Majelis Hakim, sebelum pemidahan dan eksekusi ke rutan kelas I Tanjungpinang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tahanan laki - laki dan pemeriksaan terhadap tahanan perempuan tidak sedang hamil, tuturnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif seluruh tahanan telah berada di dalam Kapal Ferry VOC berangkat pada pukul 07.00 WIB dan akan menempuh waktu sekira kurang lebih 9 (sembilan) jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, tutup pak Kacab.(Hadi/Budi)
0 Komentar