“Anggota DPD RI Ria Saptarika Serap Aspirasi Masyarakat Bahas Ekonomi Kerakyatan"

Pimred/Wartawan (Abdul Hadi)


BatamNews88//Kepri-Anggota DPD RI yang juga merupakan anggota MPR RI, Ria Saptarika menggelar serap aspirasi masyarakat bertajuk  Ekonomi Kerakyatan Yang Berkeadilan bersama dengan masyarakat kelurahan Tiban Lama kecamatan Sekupang Kota Batam, Rabu 11/10/2023.

Kegiatan yang diadakan di Gerai Nelayan 2M Mentarau Sekupang di ikuti oleh lebih dari 150 orang peserta yang mayoritas adalah para ibu ibu.

Di awal sambutannya, Ria menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang di lakukan oleh seluruh anggota MPR RI yang merupakan gabungan dari DPR RI dan DPD RI, selain dari kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yang secara rutin di laksanakan.

Selanjutnya dalam pemaparannya, senator asal Kepri ini memberikan pemahaman kepada para peserta terhadap pengertian ekonomi kerakyatan. Dimana ekonomi kerakyatan adalah suatu sistim ekonomi tradisional yang di lakukan oleh masyarakat setempat yang bertujuan untuk mempertahankan hidupnya dan meningkatkan kesejahteraannya.

Masyarakat lokal atau masyarakat setempat maksudnya adalah masyarakat dengan aktivitas ekonomi sederhana, seperti pedagang kecil dan UMKM, dan lain sebagainya.

Ria Saptarika juga memberikan contoh usaha di bidang ekonomi kerakyatan, diantaranya pendirian koperasi, yaitu badan usaha dengan system keanggotaan dan pendanaannya dilakukan bersama sama oleh seluruh anggota, dan contoh yang lainnya adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). UMKM itu sendiri adalah suatu kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil, seperti usaha catering, produksi kue rumahan, laudry, bengkel motor, dlsb.

“Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi guna meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan di sisi ekonomi masyarakat menengah kebawah, yang sejak dahulu sudah diterapkan dan menjadi salah satu pilar perekonomian negara kita hingga sekarang “ Pungkas Ria

Pada seisi dialog dan Tanya jawab, Nova, salah seorang peserta yang juga merupakan pelaku UMKM, menyampaikan keluhanan kepada Ria Saptarika terhadap pemberlakuan pajak pengiriman barang ke luar Batam yang sangat memberatkan para pelaku UMKM (Online) maupun para customer, untuk itu ia minta aturan tersebut di tinjau kembali atau kalau bisa di hapus, pinta Nova.

Menanggapi keluhan tersebut, Ria Saptarika menjelaskan bahwa sebagaimana yang kita ketahui bahwa Batam adalah satu wilayah di provinsi Kep. Riau yang termasuk wilayah kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), yang pada prinsipnya seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak di kenakan bea masuk dan pajak impor.

Namun sebaliknya, apabila barang yang dikirim atau di keluarkan dari Batam menuju kawasan di Indonesia lainnya maka akan diperlakukan sebagai barang impor, yang dengan demikian barang tersebut akan di kenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah, hal itulah yang memberatkan dan berdampak kepada para pelaku usaha perdagangan kecil dan menengah masyarakat Batam, seperti usaha Makanan, Pakaian, kerajinan dan lainnya”

Untuk itu Ria Saptarika akan meneruskan aspirasi ini kepada walikota Batam dan Gubernur Kep. Riau, serta kepada menteri keuangan melalui lembaga DPD, agar aturan tersebut dapat di tinjau kembali, atau setidak tidaknya pajaknya dapat di tekan.

Posting Komentar

0 Komentar