BATAMNEWS88 - Kapal MT Zakira yang dimiliki oleh PT Mitra Buru Sukses berstatus di rental telah melakukan tindak pidana berupa Perdagangan Ilegal berupa BBM jenis HSD Solar, berdasarkan surat putusan Pengadilan negeri Batam no. 9/Pid.B2023/PN Btm segala tindakan hukum dan penyitaan barang bukti telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Pemilik kapal MT Zakira mengatakan, setelah putusan pengadilan dikeluarkan sampai saat ini kapal MT Zakira belum bisa diambil alih oleh pemiliknya, padahal didalam putusan tersebut telah disampaikan "Kapal Akan Dikembalikan kepada Pemilik PT. Mitra Buru Sukses" atau (Rustam Effendi), ucap Bg Rustam.
Lanjutnya, semenjak kapal itu bermasalah kami mengalami kerugian yang cukup besar oleh sebab itu kami tetap ikhlas atas hal itu, kami berharap kapal itu dapat kami miliki kembali tanpa ada kendala karena proses hukumnya sudah dilakukan, tutup Owner Kapal MT. Zakira.(***)
0 Komentar