Batamnews88.com l Polresta Barelang,Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib Sat reskrim polresta barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,SIK,MM Kanit I lptu Haris Duta Kottama,S.Tr.K., M.H Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Andy Pakpahan,SH Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan,SH,MH beserta anggota Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah mengamankan 1 (Satu) orang sebagai Bandar, 1 (satu) orang sebagai pemilik kios, 1 (satu) orang pembeli chip Higgs Domino, 3 (tiga) orang sebagai karyawan dan Barang bukti dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Higgs Domino sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e Jo pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 K.U.H.Pidana dengan data sebagai berikut.(30/4/2023)
Tempat Kejadian Perkara Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong - Kota Batam.
Waktu Penangkapan
Hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib.
Tempat Penangkapan
Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan. Bengkong – Kota Batam.
Sebagai Bandar
LH (Laki-laki)
Ttl : Tanjung Pinang, 26 Mei 1976
Alamat : Komp Nusa Jaya Blok D No. 25 Rt. 004 Rw 006 Kel. Sungai Panas Kecamatan Batam Kota - Kota Batam.
Sebagai Pemilik Kios |
SJ (Laki-laki)
Ttl : Tanjung Pinang, 20 Februari 1977
Alamat KTP : Komp Nusa Jaya Blok C-1 No. 11 Rt. 004 Rw 006 Kel. Sungai Panas Kecamatan Batam Kota Kota Batam. Alamat sekarang Kos-kosan Perum Cipta Permata Blok A1 No.04 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota - Kota Batam.
Sebagai Pembeli Chip
SA (Laki-laki)
Ttl : Tuban (Jawa Timur), 09 April 1988
Alamat : Kampung Durian Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan. Bengkong - Kota Batam.
Sebagai Karyawan
SR (Perempuan)
Ttl : Kab. Pacitan (JAWA TIMUR), 20 Februari 1978
Alamat KTP : Bengkong Telaga Indah Rt 007 Rw 018 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong. Alamat sekarang : Perum. Taman Sari Hijau Blok G4 No. 14 Kel. Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam.
RN (Perempuan)
Ttl : Batam, 18 Juni 2006
Alamat : Kampung Durian Rt 02 Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong - Kota Batam.
YH (Perempuan)
Ttl : Nias Selatan, 01 Februari 2002
Alamat : Bengkong Harapan Blok E No.73 Kelurahan Bengkong Harapan Kecamatan Bengkong - Kota Batam.
Barang Bukti yang diamankan
1 (satu) HP Xiaomi Redmi 4 (milik pemain) digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino
1 (satu) HP Samsung S5 (milik bandar) digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino
Uang hasil penjualan Chip Rp 300.600,-
Uang Bandar Rp. 184.000,-
1 (satu) buah buku catatan rekap penjualan chipp.
Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 Berawal dari anggota unit I judisila satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak pidana "Perjudian Jenis Higgs Domino" di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam. kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai Pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp 195.000 di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong. Selanjutnya pemain menggunakan HP Xiaomi Redmi 4 sebagai alat untuk bermain Higgs Domino tersebut dan setelah menang/untung pemain menjual kembali kepada bandar sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Unit 1 dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit I Iptu Haris Duta Kottama,S.Tr.K.,M.H, *Kasubnit II Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang lptu Andy Pakpahan,SH,Kasubnit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dodi Setiawan,SH, MH telah mengamankan 6 (enam) Orang yang diduga 1 (Satu) orang sebagai Bandar, 1 (satu) orang sebagai pemilik kios, 1 (satu) orang pembeli chip Higgs Domino, 3 (tiga) orang sebagai karyawan di Kios Laiho Cell Blok A NO. 37 Kampung Durian Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam, setelah di amankan para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para peserta gelar sepakat untuk menetapkan tersangka atas nama SURYA JAYA, SRI INDRAWATI, LAI HANG dengan sangkaan pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(Siti Nuzela)
Penerbit pimred Batamnews88
(Abdul Hadi)
0 Komentar