Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang telah menetapkan 2 (Dua) orang berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang menetapkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri” dengan data sebagai berikut.
Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Batam Centre Kota Batam.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada diberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelabuhan Batam Centre, berdasarkan informasi tersebut Unit VI Satreskrim melaksanakan penyelidikan ke Pelabuhan Batam Centre Kota Batam dan didapati 1 (satu) Calon Pekerja Migran Indonesia berserta pengurusnya. Selajutnya terhadap 1 CPMI dan pengurusnya dibawa ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Pelabuhan Batam Center Kota Batam. kemudian Unit VI Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono,S.I.K,M.M melakukan Penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 09.00 wib terhadap Pelaku an Ru dan an IM berhasil diamankan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam. Selanjutnya terhadap Pelaku tersebut dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rs berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten, memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar CPMI hingga ke Malaysia.
IM berperan sebagai penjemput CPMI dari lokasi menuju pelabuhan batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia.
1 (satu) buah Passport milik CPMI;
1 (satu) buah Passport milik pengurus an. Rs
2 (dua) buah Tiket kapal milik CPMI dan pengurus an. Ru
Uang 200 (dua ratus) ringgit malaysia milik Rs yang diberikan oleh CPMI;
Uang tunai sebesar Rp. 2.400.000.- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
6. 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).(Red)
0 Komentar