Jumat, 24 Maret 2023
Polresta Barelang – Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Anggota Polri Polsek Batu Ampar yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K, MH bertempat di Mako Polsek Batu Ampar. Jumat (24/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial RO (26 Tahun), DRS (24 tahun), IA (22 tahun), dalam waktu sekira 4 jam Pelaku berhasil di tangkap di perumahan pantai Gading Bengkong Batam.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023, sekira Pukul 05.30 Wib mendapatkan laporan adanya keributan di Depan Foreplay Club yang beralamat di Jl. Imam Bonjol kel, Sei Jodoh Kec, Batu Ampar - Kota Batam, kemudian piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat ke tempat kejadian, keributan berasal para dari pengunjung dan kemudian di lerai oleh security. Sesampai di TKP keributan tersebut di lerai anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari Pelaku memukul HS, setelah itu bubar.
Sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokn dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS, saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari polsek batu ampar. tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut Anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki.
Sementara Korban security inisial HF terdapat luka di pelipis, setelah di lakukan pemeriksaan di tetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM mengatakan pengejaran terhadap DPO tetap kami lakukan, penyelidikan dan penyidikan akan tetap kami lakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang di lakukan terhadap korban.
Barang bukti yang di amankan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah Helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit Mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM mengatakan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP.
Di antara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Untuk saat ini ketiga korban sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang kerumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM menghimbau kepada masyarakat kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kami harap tidak ada lagi premanisme di Kec. Batu Ampar ini.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM.
Salam Hormat Kami
Humas Polresta Barelang
Wassalamualaikum Wr.Wb
AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
==========================
AYO KITA JAGA KOTA BATAM
👮🏻DISIPLIN 👮🏻 LOYALITAS 👮🏻 BERKEMAMPUAN 👮🏻PATUH HUKUM.
BERSAMA KITA BISA !!!
==========================
(Redaksi)
0 Komentar