Di duga Penimbunan BBM Ilegal di pelabuhan tikus Jembatan dua Barelang Kota Batam Di Lindungi Oknum Media Yang Menjadi Cukong

  

Batam 4/03/2023


BATAM NEWS88 // BATAM - Seperti yang telah di beritakan  oleh beberapa media online di kota Batam baru baru ini, terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan pengangkutan BBM bio solar yang tidak memiliki izin Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU).

Penelusuran awak media di lokasi baru baru ini di lokasi masih terlihat mobil pengangkut BBM yang  terlihat di depan pintu masuk pelabuhan tikus untuk menyalurkan BBM kesalah satu tongkang yang diduga di jadikan bungker.

Sopir truk tangki atau tanker truck yang sempat di konfirmasi awak media  terkait izin pengangkutan,  tidak mau memberikan keterangan apa pun bahkan menolak untuk di wawancarai  dan di photo.

Seperti yang kita ketahui,  pemerintah sudah mengatur berbagai regulasi regulasi untuk menekan angka kerugian negara akibat adanya praktek permaian curang dan  penimbunan dengan maksud dan tujuan tertentu.

Sebagai mana yang telah diatur pada Pasal 53 huruf c UU Migas Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitu juga dengan pengangkutan berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berbagai langkah  yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka menyelamatkan pajak negara dari mafia BBM yang selama ini masih saja marak di Indonesia khususnya di  kota Batam kepulauan riau.

Walaupun BPH migas telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan kapolri, serta melakukan  Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan pada Desember 2022.

Kolaborasi ini dianggap  penting antara BPH Migas, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lurah/Kepala Desa, Kepala Pelabuhan, dan Badan Usaha Pengawasan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna bahan bakar subsidi (solar) serta menjadi sebuah sarana informasi dan evaluasi.

Namun seperti yang kita saksikan bersama, di daerah kota Batam masih banyak di temukan keberadaan gudang yang di duga  tempat penimbunan BBM ilegal yang tak tersentuh aparat penegak hukum yang ada di kepulauan Riau.

Menurut keterangan masyarakat sekitar yang tak mau namanya di publikasikan, mengatakan kalau di pelabuhan tikus tersebut sudah lama melakukan penyaluran BBM ke sebuah tongkang, tapi kami tak tau kalau itu resmi atau tidak.

Beliau menambahkan kalau  pemilik usaha tersebut adalah milik salah seorang yang berinisial P dan di sana ada yang jaga, tak bisa asal masuk way ujar nya.

Untuk melancarkan aktivitas nya saudara P merekrut beberapa oknum media untuk memback up agar tidak diberitakan serta memberikan sejumlah uang tutup mata kepada orang orang tertentu.

Oknum media berinisial Jhoni, S dan R beserta kelompok nya saat ini memang terkenal menjadi cukongnya para pengusaha ilegal yang ada di kota Batam.

Anehnya aparat penegak hukum kota Batam sampai saat ini belum bisa melakukan proses kepada oknum media yang menjadi kelompok dan sindikat para pemain pemain BBM ilegal mau pun aktivitas lainnya.


Koordinator investigasi BATAM NEWS88

(DEDE & tim)

Posting Komentar

0 Komentar