Komnas LP-KPK Ajukan Gugatan Lawan Kebijakan Kepala BP2MI


JAKARTA -- Kisruh yang berlarut-larut terhadap keputusan kepala BP2MI yang membebankan Biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia ke Negara Tujuan Taiwan merupakan keputusan yang melawan Undang-undang, dan diduga kuat adanya Mark Up Biaya Penempatan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang ditandatangani oleh CPMI yang menjadi dasar Pembebanan Biaya yang berdampak pada pemotongan Gaji di luar Negeri yang diduga memenuhi unsur Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencucian Uang (Money Loundry).

Dalam Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 jelas disebutkan 

(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Maka diterbitkanlah Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan 14 item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang harus dibebankan kepada Pemberi Kerja.


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan melalui Wasekjend 1 Amri Piliang didampingi Direktur YLBH LP-KPK Njekto Hadi, SH, MH Bersama Zaibi Susanto, SH, MH dan Andrey Tuamelly, SH pada hari ini Selasa 21 Februari 2023 saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur menilai bahwa semua keputusan Kepala BP2MI No.328, 785, 786, 101, 102, 103, 104 tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum, karena membebankan Biaya Penempatan kepada PMI dan berpotensi pada penjeratan hutang, ujarnya.


Selain itu Benny selaku kepala Badan dapat dikenakan sangsi pidana Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6, dan mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI bersama BP2MI, Kemnaker dan APJATI pada 8 Juni 2022 yang juga merupakan Pelanggaran Undang-undang MD3, ujar Amri.


Hasil Penelusuran Komnas LP-KPK di lapangan ditemukan Modus operandinya keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 mewajibkan PMI membuat Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang menjadi beban PMI, dan disiasati dengan pura-pura membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan (P3MI) dengan melibatkan lembaga keuangan non bank atau koperasi simpan pinjam sebagai penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan gaji PMI di luar negeri selama 6 bulan dengan suku bunga yang menjerat leher para PMI, padahal pinjaman yang diberikan hanya sekitar 17 jutaan yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan, bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia ijon rente yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI Beny Rhamdani.

Penerbit :

(Pimred batamnews88)

Posting Komentar

0 Komentar