dr. Eva Dilaporkan Ke Mapolresta Barelang Atas dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

 

BATAM NEWS88 //  Batam - Hari ini tepat dihari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 11.15 wib, akhirnya Inisial JEM (46) korban pemalsuan tanda tangan membuat laporan ke Mapolresta Barelang atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh inisial dr. EYD (37)



Hal ini dilakukan karena setelah sekian kalinya Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia Kepulauan Riau (LPK RI KEPRI) selaku yang dikuasakan atas permasalahan ini telah melayangkan tiga kali surat somasi meskipun telah dijawab melalui surat balasan oleh dr.EYD yang disimpulkan dari jawaban beliau adalah terkesan melenceng dan mengada-ada dari tofik permasalahan dan tidak memiliki niat baik untuk penyelesaian masalah tersebut.


“Masalah pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan Surat Jual Beli yang dilakukan oleh dr.EYD sudah kita laporkan ke Mapolresta Barelang”, ungkap Sultan Bayu Anggara, S.H kepada Kru Media BATAM NEWS88  saat di Wawancara.


Yang jelas lanjut Sultan, “Permasalahan ini sudah kita limpahkan perkaranya ke Mapolresta Barelang, ranah pidanya adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP Tentang Pemalsuan dan tinggal menunggu waktu eksekusi aja nantinya oleh Aparat Penegak Hukum”


Telah diketahui bahwa kasus pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat jual beli kedua ruko yang terdapat di Bengkong Kolam Kecamatan Bengkong tersebut berawal dari pembelian kedua ruko yang pembayarannya secara dicicil dengan surat perjanjian.


Namun, tanpa diketahui oleh JEM, dr. EYD menerbitkan Sertifikat ruko tersebut dengan menerbitkan Surat Jual Beli yang ditandatangani oleh JEM selaku pemilik sah dan dr. EYD selaku pembeli. Setelah dilakukan penelusuran oleh JEM yang sebelumnya pernah dimediasi oleh Mapolsek Bengkong ternyata Surat dan Tanda tangan tersebut palsu. 


Wartawan

Redaktur;(DEDE)

Posting Komentar

0 Komentar