batamnews88-Polresta Barelang,Polsek Lubuk Baja Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH. Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Kamis (29/12/2022)
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial I yang di tangkap di Hutan Depan PT. Labtech Kec. Sekupang Kota Batam Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pkl 11:20 Wib.
Kronologis kejadian Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 13.30 wib bertempat di Perumahan Baloi Centre Baloi Indah Lubuk Baja Kota Batam Ketika korban sedang makan siang bersama pelapor MD di rumah, kemudian mendengar suara teriakan dari luar yang memanggil nama pelapor, setelah itu korban dan pelapor langsung keluar dari ruang makan.
Pada saat korban dan pelapor sampai ruang tamu tiba-tiba pelaku I membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut kearah korban, korban sempat menangkis dengan tangan kanan kemudian korban terduduk dan disaat korban terduduk pelaku kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher sebelah kanan korban hingga korban terkapar bersimbah darah, pada saat itu pelapor langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.
Menerima Laporan tindak pidana pembunuhan Pada hari Sabtu Tanggal 24 Desember 2022 Tim Gabungan Direktorat Krimsus Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh AKP Fery Supriadi, SH, MH / Kanit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan dan Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 11.00 Wib Team Gabungan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di seputaran hutan depan PT. LABTECH Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Bilah senjata Tajam Jenis Parang Panjang, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna Hitam, 1 Unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP, 1 Helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan sekira pukul 11.20 Wib Tim Gabungan berhasil mengamankan Pelaku I yang hendak menjual handphone miliknya di warung depan PT. LABTECH Kecamatan. Sekupang Kota Batam. setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 Bilah parang yang berada di samping TKP Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan penangkapan setelah 4 hari setelah kejadian di laporkan, pelaku tertangkap saat pelaku sedang menjual Handphone nya. pelaku menggunakan sebilah parang untuk membunuh korban.
Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, Karena Istri pelaku mau cerai dengan pelaku dan akan menikah dengan korban.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman Mati atau Penjara seumur Hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun.
(Siti Nuzela)
0 Komentar