Diduga Ilegal, Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Marak Beredar Di Batam Kepulauan Riau, Bea cukai dan Pemko Batam Terkesan Lempar Tanggung Jawab.

 


BATAM NEWS88 // Batam- Sejak tahun 2021 masyarakat kota batam kepulauan riau  khususnya para jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sudah sangat sering memberitakan dan menyoroti keberadaan rokok Manchester yang di duga ilegal karena  tidak di lengkapi pita cukai dan iklan peringatan bahaya merokok sebagai mana yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kewajiban bagi perusahaan industri tembakau di indonesia.


Pantauan awak media terkait keberadaan rokok 

Manchester memang sudah tidak asing lagi di kalangan perokok aktif dan perokok pemula, animo masyarakat terhadap cita rasa yang disuguhkan oleh produsen rokok   Manchester yang sangat bervariasi dan di tambah harga nya juga relatif murah.


Harga eceran tertinggi dipasarkan baik toko dan grosir hanya sepuluh ribu rupiah  ( RP 10 000) per bukus, tentu dengan harga tersebut  rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London - United King dom tersebut menjadi salah satu rokok favorit di kalangan perokok aktif kelas masyarakat menengah ke bawah dan perokok pemula tanpa memikirkan tentang jaminan  kesehatan apa lagi tentang kerugian negara. 


Sebagai informasi citra rasa dari rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester Lond

on FOG, Manchester Merah United Kingdom.


Sungguh sangat miris dan terkesan aneh jika kita menyaksikan sebuah tindakan upaya melawan hukum dan per undang undangan  yang dilakukan oleh sekelompok orang atau pengusaha oligarki yang dengan sengaja dan terang terangan melakukan tindakan ilegal selama bertahun tahun tapi tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum sebagai mana tugas dan fungsinya.


Sebuah pertanyaan besar di benak kita bersama    jika kita melihat dan membaca berita dan televisi yang memberitakan tentang nenek nenek dijatuhi hukuman karena terbukti mencuri ubi untuk di makan, sementara pengusaha rokok  ilegal bisa duduk manis sambil menghitung jatah upeti kepada oknum tertentu yang selama ini memulus kan usahanya.


Kpu bea dan cukai yang selama ini kita anggap sebagai sebuah institusi yang berwenang dalam  

pengawasan serta mengamankan Indonesia dari bahaya laten peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, dan sebuah institusi yang kinerja nya sangat di butuhkan dalam upaya penyerapan atas cukai  di segala potensi yang ada.


Selain bea dan cukai pemerintah daerah juga seharusnya ikut bertanggung jawab dalam upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasigkepada masyarakat.


Bea cukai dan pemerintah seharusnya merespon secara krusel atas beredarnya rokok ilegal yang berasal dari negara lain  mengingat tindakan yang mereka lakukan  jelas  merusak kedaulatan harkat dan martabat bangsa Indonesia yang mana sejatinya rakyat indonesia sangat mengutuk tindakan  yang bertentangan dengan hukum. 


Tindakan para pengusaha rokok ilegal tersebut bukan saja merugikan negara dan menghindari pajak, tapi mereka telah mencoreng kan tinta hitam pada institusi bea dan cukai serta pemerintah kota batam kepulauan riau yang  tidak mampu memberantas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.


(DEDE)

Posting Komentar

0 Komentar