Batamnews88-Kepala Desa Somasi Salah satu Media online Pemberitaan Tak Benar, Membuat Kegaduhan dimasyarakat.
Kepala Desa Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat, Noeradi melalui Kuasa Hukumnya, Al azhar Yusuf, MH yang beralamat kantor di Komplek Kemang Jaya D 17 Jl. Kemang Jaya Selatan VIII, Jakarta Selatan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Online Ribak News berjudul “Diduga Desa Telaga Baru Terindikasi Kegiatan Fiktif Diminta Aph Periksa Add” dalam tautan https://www.ribaknews.com/diduga-desa-telaga-baru-terindikasi-kegiatan-fiktif-diminta-aph-periksa-add/ yang terbit pada tanggal 06/11/2022.
Somasi itu dilayangkan lantaran media online tersebut menerbitkan sebuah pemberitaan dengan tidak memuat fakta yang sesungguhnya dan terkesan mengada-ada, bahkan dari 4 alenia yang dimuat hanya berdasarkan opini penulis semata, jauh dari fakta sesungguhnya serta narasinya juga tidak berimbang.
“Dalam lembaran hak jawab/klarifikasi yang kami kirimkan, disebutkan bahwa sebenarnya tidak pernah ada perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan WC/Jamban Umum di Desa Telaga Baru tahun 2022 dan lagi pula Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana dari Kabupaten yang disalurkan ke Kas Desa, yang kegunaannya untuk Siltap, Non Siltap, Operasional dan ATK saja, itupun terkadang tidak mencukupi, bagaimana bisa sesuatu yang tidak ada dijadikan bahan tuduhan korupsi kepada klien kami, jadi tulisannya ngawur semua, mengada-ada dan hanya halusinasi penulis belaka”. Kata Alazhar Yusuf. Senin (14/11/2022)
Selain itu Alazhar menambahkan, berita tersebut jauh dari kaidah dan prinsip prinsip dasar jurnalistik yang berdasarkan fakta dan kebenaran, serta bersumber dari informasi palsu yang mana terkesan menghakimi dan tendensius, tulisan di gambar/foto juga menuding langsung Kades korupsi, padahal klien kami juga tidak pernah dimintai konfirmasi secara resmi terkait berita tersebut.
“Hal tersebut merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi klien kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan klien kami sebagai Kepala Desa Telaga Baru, nama Desa Telaga Baru juga ikut tercemar, Pandangan masyarakat terhadap jajaran Pemdes menjadi miring dan memicu terjadinya kesalah pahaman antara masyarakat”. Tambahnya.
Lebih lanjut Alazhar Yusuf Advokat yang merupakan anak Meranti asli ini meminta agar Media Ribak News dan penulis sdaudara Batubara meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan meralat artikel berita dengan headline “Diduga Desa Telaga Baru Terindikasi Kegiatan Fiktif Diminta APH Periksa ADD” yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak, dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak tertanggal surat tersebut dilayangkan dan membuat berita klarifikasi di tiga (3) media sebanyak tiga (3) kali terbit dengan berita yang berbeda.
“Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999. tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. Apabila tidak di indahkan bukan tidak mungkin hal ini kami tempuh jalur hukum dan membuat aduan ke Dewan Pers”. Pungkasnya(AHG/TIM)
0 Komentar