jual beli minyak solar ilegal hasil kencingan dari lory BBM, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam,

*selasa 29 November 2022*


Batamnews88- penampakan jual beli minyak yang di duga solar ilegal hasil kencingan dari lory BBM, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau sampai detik ini tak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Senin 28 November 2022, pada pukul 15.00 Wib.


Keberadaan Gudang atau Bunker minyak solar ilegal yang bersebelahan dengan sebuah hotel Ibis Styles ini memang tergolong hebat dan berani dimana aktivitas yang mereka lakukan secara terang terangan tanpa pernah tersentuh APH maupun sorotan awak media yang ada di kota Batam.


Dari hasil investigasi awak media pada Senin 28 /november 2022 dan informasi dari berbagai sumber, memang sempat menemukan aktivitas keluar masuk lory pengangkut barang yang di duga menjual sisa minyak dari tangki lory yang mereka kendarai.


saat awak media dan teman – teman mempertanyakan tentang aktivitas yang di lakukan, salah seorang penjaga yang mengaku sebagai pelaksana di lapangan berinisial HRP menyampaikan kepada teman-teman kalau aktivitas yang mereka lakukan hanya sekedar untuk makan.”ujar Abghanda Effendi, SE.


Dan HRP juga mengarahkan teman-teman kepada salah satu oknum media berinisial R’ yang selama ini mengondisikan teman- teman agar tidak memberitakan segala bentuk tindakan ilegal yang mereka lakukan.”ucapnya Abghanda Effendi,SE, selaku LSM RPK-RI dari perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).


Adapun modus operandi yang Meraka lakukan selama ini yakni, dengan berbagai cara ilegal untuk mendapat kan minyak solar kencingan lory dari para sopir pengangkut barang tersebut sudah bukan rahasia lagi.


menurut informasi yang di himpun awak media dari beberapa sumber yang biasa dipercaya kalau pemilik gudang minyak solar ilegal tersebut di beck up oleh Seorang Oknum yang mempunyai jabatan di salah satu instansi di kota Batam.” Ungkap Abghanda Effendi, SE.


Lebih lanjut, Abghanda Effendi, SE mengatakan selain itu mereka juga memberikan sejumlah uang tutup mata (UTM) kepada orang -orang tertentu agar tidak mengganggu kegiatan yang mereka lakukan,”ungkap Abghanda Effendi, SE.


Namun jika merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).


Dan pasal 55 yang disebutkan bahwa : penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan di kenakan sanksi denda mencapai RP 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.


jual beli minyak solar ilegal hasil kencingan dari lory BBM, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam,


Redaktur .(DEDE&TIM).

Posting Komentar

0 Komentar