Gratis, Layanan Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang

Batamnews88//Polresta Barelang – Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan SPKT, SIM dan SKCK dalam 1 Pintu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. Sabtu (29/10/2022).




Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat. 




Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan 3S (senyum,sapa,salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan. 


Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polresta Barelang  tidak ada melakukan pungutan biaya (GRATIS). 




Pelayanan SPKT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.


Pembuatan Laporan Polisi dengan persyaratan sebagai berikut : 

1. membawa KTP

2. Bukti Pendukung

3. Saksi


Kemudian untuk pembuatan surat keterangan Tanda Lapor kehilangan dengan persyaratan sebagai berikut : 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Dokumen yang Hilang

3. Pengantar dari kantor menerbitkan dokumen


Tentunya dengan standar waktu pelayanan laporan polisi dengan durasi 20 menit dan Surat keterangan tanda lapor kehilangan dengan durasi 5 Menit. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,k SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. Menghimbau kepada masyarakat kota batam apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo, silahkan datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293. Ungkap Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. ..


Sumber Humas Polresta Barelang.


Penerbit(Red)



Posting Komentar

0 Komentar