Efendi,se. Sekjen lpk-ri kepri " kami akan lakukan aksi demo sikapi pabrik gula merah yang di duga melanggar aturan pemerintah"

*02 Oktober 2022*



BATAMNEWS88-Rapat finalisasi rencana aksi Demo oleh lembaga perlindungan konsumen rakyat indonesia (LPK-RI ) pada hari jum'at tangal 30/9/22 bertempat di salah satu rumah makan di bilangan nagoya kota batam.yang berjalan cukup tertib dan berahir sekitar jam 17 30 wib.


"Awak media melalui telp whattsap menghubungi sekjen lpk- ri kepri, bapak efemdi,se. Ia mengatakan, kami dari lpk-ri,tetap akan laksana kan aksi demo yang akan di laksana kan pada hari rabu tgl 5/10/2022.


"Masih efendi, dgn turun nya kami lpk-ri kepri nanti, kami berharap pihak instansi terkait khusus nya disprindag kota batam, bisa berdialog kepada kami perihal pabrik gula merah oplosan yang kami duga melanggar aturan dan mengguna kan bahan baku gula yang di larang oleh pemerintah, dari itu kami berharap agar kira nya pabrik gula merah oplosan itu bisa di tutup dan di kena kan sangsi hukum yang berlaku, ujar efendi dgn tegas.


Sebagai mana regulasi yang susah ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha pangan yang di amanatkan pada Undang undang nomor 18 tahun 2012 pasal 141 tentang pangan.

Undang undang nomor  7 tahun 2014 pasal 110, 106 tentang perdagangan.

Peraturan kepala Bpom nomor 27 tahun 2017 tentang pangan olahan.

Peraturan kepala BPOM nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi P,IRT.ujar bu Evi susanti selaku pembina LPK-Ri, jelas sekjen lpk-ri kepri itu sambil menutup pembicaraan nya.(Red).

Posting Komentar

0 Komentar