Mafia rokok ileggal merajaela aparat tutup mata..

BATAMNEWS88 - Merilis!!! Serbuan uang tutup mata atau uang tutup mulut yang di lakukan oleh para mafia rokok ilegal merk Hmind dan luffan serta rokok H&D, yang bekerja sama dengan oknum aparat tertentu di kota batam semakin menjadi jadi,27/9/2022.


"Penelusuran awak media di lapangan sangat banyak di temukan aktivitas UTM yang di lakukan para oknum yang menjadi Back up para mafia pelanggaran hukum yang merugi kan negara dan mencedrai institusi yang berwenang, serta tergadainya integritas, harkat dan martabat serta moral dan akhlak bangsa dan negara.


"Seperti yang kita ketahui bersama, maraknya pemberian utm kepada sebagian masyarakat yang biasanya vokal dan kritis dalam menyoroti setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kota batam, namun sekarang sudah bungkam dan membisu.


Salah satu tokoh muda yang sering aktif dalam beberapa organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan di kota batam, Efendi S,E  

mengatakan, Kalau UTM itu 

Sudah bukan rahasia lagi pemberian UTM yang dilakukan oleh mafia rokok ilegal yang makin marak di kota batam.


Pemberian uang tutup mata pada aktivitas rokok H&D serta pemberian di beberapa pelabuhan tikus dan pelabuhan domestik kota batam.


Aneh nya para mafia mafia tersebut seperti dilindungi oleh para pengambil kebijakan di kota bandar madani dunia ini sehingga mereka bebas melakukan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, walau pun uang tutup mata yang di berikan bisa di katagorikan uang gratifikasi dan bisa di jerat dengan undang undang korupsi sebagai mana yang di amanat kan pada Pasal : 3 UU No. 31 tahun 1999

Yang berbunyi. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Anehnya APH tutup mata.


Masih efendi menambahkan, (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan, slogan ini hanya lah sebuah pemanis bibir para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum yang mana bisa kita lihat kalau hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang sering kali mengalami ketidak adilan dalam setiap proses yang bersentuhan dengan hukum.


Mari kita himbau bersama pihak pihak terkait seperti KPU bea dan cukai kota batam.ayo basmi rokok ilegal tangkap para pelaku dan yang memback up ujar ef

endi.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar